Tempat Karaoke Sediakan Biduan di Pamekasan Disegel

Habibi
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Jawa Timur, Hasanurrahman, kembali melakukan penyegelan tempat karaoke yang sediakan biduan, Kamis (14/9/23).
Lanjut Hasanur, penyegelan itu tindak lanjut atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu kepada Satpol PP Pamekasan. "Bersama para Forkopimca dan instansi terkait kami lakukan penyegelan tersebut, berupa room. Ini dilarang di Kabupaten Pamekasan atau cafe tertutup yang beroperasi," tambahnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Puluhan Kendaraan Dinas di Sumenep Nunggak Pajak
Sementara di
tempat yang sama, Camat Tlanakan Nurhidayati Rasuli menyebut, keberadaan tempat
karaoke yang dirasa meresahkan masyarakat perlu adanya penindakan. "Karena kita
semua perlu untuk menaati peraturan daerah yang sudah ditetapkan sejak awal," ringkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya

Kerapatan Sapi Sukses Tergelar, Disporapar Ajak Lestarikan Budaya Hingga Wisata di Pamekasan

Pemkab Sumenep Gelar Madura EV day Bersama PLN UP3 Pamekasan

Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan

CEO Bawang Mas Mendukung Calon Bupati Pamekasan dengan Dana Kampanye yang Kurang

Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Resmi Berganti Pemimpin, Ini Sosoknya
Komentar