Tempat Karaoke Sediakan Biduan di Pamekasan Disegel
Habibi
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Jawa Timur, Hasanurrahman, kembali melakukan penyegelan tempat karaoke yang sediakan biduan, Kamis (14/9/23).
Lanjut Hasanur, penyegelan itu tindak lanjut atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu kepada Satpol PP Pamekasan. "Bersama para Forkopimca dan instansi terkait kami lakukan penyegelan tersebut, berupa room. Ini dilarang di Kabupaten Pamekasan atau cafe tertutup yang beroperasi," tambahnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Puluhan Kendaraan Dinas di Sumenep Nunggak Pajak
Sementara di
tempat yang sama, Camat Tlanakan Nurhidayati Rasuli menyebut, keberadaan tempat
karaoke yang dirasa meresahkan masyarakat perlu adanya penindakan. "Karena kita
semua perlu untuk menaati peraturan daerah yang sudah ditetapkan sejak awal," ringkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya
Kerapatan Sapi Sukses Tergelar, Disporapar Ajak Lestarikan Budaya Hingga Wisata di Pamekasan
Pemkab Sumenep Gelar Madura EV day Bersama PLN UP3 Pamekasan
Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan
CEO Bawang Mas Mendukung Calon Bupati Pamekasan dengan Dana Kampanye yang Kurang
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Resmi Berganti Pemimpin, Ini Sosoknya
Komentar