Tim Gabungan Razia Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

bulat.co.id -PAMEKASAN | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar), Bea Cukai Madura, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan, sidak sejumlah toko kelontong di wilayah setempat.
"Operasi selama bulan Oktober 2023 tujuannya yaitu untuk menekan maraknya barang kena cukai ilegal seperti rokok bodong tanpa dilengkapi pita cukai. Beberapa barang terlarang kini diamankan oleh Bea Cukai Madura di Pamekasan untuk ditindaklanjuti." kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Muhammad Hasanurrohman," Senin (09/10/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Kelompok Tani Maddungan Dapat Program Kolektif dari PLN UP3 Pamekasan
Tak luput kata hasanur melanjutkan, 13 kecamatan di Pamekasan menjadi prioritas utama untuk di lakukan razia peredaran rokok ilegal oleh tim gabungan tersebut.
"Cukai untuk kemakmuran rakyat hindari rokok ilegal. Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI no. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007," pungkas Hasanur.

Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Tim Investigasi BPN Pusat Panggil Ketua BPN Mabar Terkait Kasus Ini

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu
