Pria Cabul di Pamekasan, Kapolres : Ancaman Hukuman 15 Tahun

Istimewa
Konferensi pers Polres Pamekasan
bulat.co.id - PAMEKASAN | Polres Pamekasan Jawa Timur resmi menahan MS (48) warga asal Kecamatan Larangan, lantaran melakukan perbuatan pencabulan kepada anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 - 15 tahun.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan." Kata kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan disela-sela konferensi pers pada Rabu (10/1/24).
Menurut Kapolres , tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.
Sedangkan, hasil visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama. "Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi psikiater saat dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 - 15 tahun.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan." Kata kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan disela-sela konferensi pers pada Rabu (10/1/24).
Menurut Kapolres , tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.
Sedangkan, hasil visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama. "Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi psikiater saat dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Stevi Harman Minta Menteri PPPA Siapkan Dana Khusus Bagi Organisasi yang Mendampingi Korban Kekerasan Asusila

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

Pemilik Lahan Embung Anak Munting Ancam Ambil Kembali Lahan

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya
Komentar