Posbakumadin Pamekasan Beri Penyuluhan Hukum Kepada 56 WBP
Ist
sesi foto bersama di lapas kelas IIA Pamekasan dan Posbakumadin bersama para WBP
bulat.co.id - Posbakumadin Pamekasan berikan penyuluhan hukum gratis kepada 56 warga binaan pemasyarakatan di lapas kelas IIA Pamekasan.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan akses kepada tahanan yang mungkin tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan bimbingan dan dukungan hukum.Hadir dalam kegiatan tersebut ketua Posbakumadin Pamekasan Muhammad Tohir, serta kasi binadik lapas kelas IIA Pamekasan, Anggre Anandayu yang didampingi oleh Kasubsi Registrasi Maulidy Rasad.
Advokat muda ini lanjut menuturkan, Posbakumadin Pamekasan membantu penyelesaian sengketa secara hukum, baik melalui perundingan, mediasi, atau melalui proses hukum formal.
"Edukasi hukum kepada tahanan WBP lapas kelas IIA Pamekasan agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal hukum," pungkasnya
Baca Juga:"Penyuluhan gratis ini bertujuan untuk mereka para WBP yang membutuhkan support terhadap hukum karena sebagian dari mereka belum cukup mampu secara finansial." Kata ketua Posbakumadin Pamekasan Muhammad Tohir usai acara penyuluhan. Selasa 16 Januari 2024.
- Motif Penganiayaan Narapidana di Lapas Blitar, Korban Tewas setelah 5 Hari Dirawat
- KIM Plus Sumut Soroti Dugaan Sarang Kejahatan di Rutan Kelas I Medan: Narkoba dan Scammer Terorganisir
- Wujudkan Asta Cita Presiden Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kerjasama dengan Titian Harapan Indonesia Rehabilitasi WBP
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Motif Penganiayaan Narapidana di Lapas Blitar, Korban Tewas setelah 5 Hari Dirawat
KIM Plus Sumut Soroti Dugaan Sarang Kejahatan di Rutan Kelas I Medan: Narkoba dan Scammer Terorganisir
Wujudkan Asta Cita Presiden Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kerjasama dengan Titian Harapan Indonesia Rehabilitasi WBP
Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat
Lapas Padangsidimpuan Jadi Tuan Rumah Tasyakuran HBP Ke-61 Wilayah Tabagsel
Komentar