PWI Pamekasan Kecam Oknum Wartawan Peras Kades
Habibi
Oknum wartawan pemeras kades saat digelandang di Mapolres Pamekasan
Dani merinci singkat kronologis kejadian, penangkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Pamekasan, saat tersangka inisial FR (35) warga Kelurahan Bartim, Pademawu, memeras Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan, di Cafe Kasmaran Jl Jokotole Pamekasan kemarin.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 368, ayat 1 Sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"tukasnya
Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat melakukan pelaporan ke pihaknya jika menemukan oknum wartawan yang menyalahgunaan profesinya.
Acara peluncuran MCC dibarengi demgan Dialog Publik "Pers dan Dinamika Pembangunan di Kabupaten Pamekasan" di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Baca Juga:Perlu diketahui, PWI Pamekasan akan meluncurkan MCC (media call center) pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Buka Seleksi Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa, Ketua PWI Sumut Bangga Dengan Antusias Peserta
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Warna Baru Jelang Konferensi IX, Erni Manja Putri Asli Labuhanbatu Siap Pimpin PWI
Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya
Komentar