Irsal Tegaskan Status Stanvas di Batahan Belum Dicabut
Ia menyatakan bahwa Pemkab masih menstanvas lahan tersebut dan dalam minggu ini akan memanggil semua kelompok untuk duduk bersama membahas masalah stanvas.
Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini," tulis Irsal dalam pesan WhatsApp, Minggu (9/6/2024) sore.
Baca Juga:

Irsal merasa heran terhadap beberapa media online yang menyatakan bahwa lahan stanvas yang distanvaskan oleh Bupati Madina telah dicabut oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.
"Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu," jelasnya.
Ia juga menyarankan agar kelompok-kelompok tersebut bisa bergabung dalam satu wadah koperasi.
Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari kelompok-kelompok tersebut.
Irsal berharap bahwa semua informasi terkait Stanvas ini harus jelas dan pasti agar tidak menimbulkan potensi konflik di masyarakat.
Sebelumnya, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin oleh Masriadi telah menjelaskan bahwa lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung CS.
Sehingga Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan, tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit tersebut.
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025