Sekda Kota Langsa Buka Kegiatan Evaluasi Penerapan Qanun Gampong Bersih Narkoba

Rahman - Rabu, 24 Juli 2024 23:00 WIB
Sekda Kota Langsa Buka Kegiatan Evaluasi Penerapan Qanun Gampong Bersih Narkoba
Fatih Rahman
Sekda Langsa


Advertisement

Selain itu, lanjutnya, ada program Sahabat Pencegahan Narkotika (SPN) yang telah dilaksanakan oleh BNN Kota Langsa dalam empat bulan ini. Dimana program ini sangat efektif memperkuat komunikasi, informasi edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya aktivitas pencegahan narkotika yang telah dilakukan di gampong-gampong dalam wilayah Kota Langsa.

"Pemerintah Kota Langsa juga terus melakukan berbagai upaya dalam pencegahan narkotika seperti sosialisasi bahaya narkoba, pemasangan spanduk dan baliho, tes urine terhadap ASN, dan dukungan sinergi program lainnya dalam rangka menciptakan ketanggapan dan kesiapsiagaan kami dalam mengantisipasi ancaman bahaya narkoba," sebut Said.

Dia menambahkan berbagai kegiatan ini membutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak agar tercapainya tujuan sesuai yang diharapkan.

"Mohon bimbingan dan arahan untuk pelaksanaan program P4GN yang lebih baik lagi di Kota Langsa," tutup Sekda kota Langsa.

Kepala BNN Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, SH., MH, menambahkan pencegahan narkotika di kota Langsa diperlukan upaya komprehensif salah satunya dengan cara mendorong implementasikan qanun Gampong P4GN di 66 Gampong dalam wilayah kota Langsa.

"Qanun Gampong P4GN bagian dari upaya implementasi peraturan Walikota Langsa nomor 2 tahun 2024 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba dalam wilayah kota Langsa dan qanun kota Langsa nomor 24 tentang fasilitas pencegahan narkotika," kata Muhammad Dahlan.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru