Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Plh. Kakanwil juga menjelaskan, Kemenkumham saat ini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tata kelola kearsipan dinamis.
Baca Juga:
Bicara pemusnahan arsip, Anton menerangkan bahwa ini merupakan bagian dari pengelola arsip dinamis.
"Yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip salah satunya adalah penyusutan arsip berupa pemindahan arsip, penyerahan arsip dan pemusnahan arsip dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip," jelas Anton.
"Pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan pada arsip inaktif apabila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, tidak ada Undang-Undang yang melarangnya dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.," tambahnya.
Plh. Kakanwil mengajak segenap stakeholder pejabat pencipta arsip jajaran Kantor Wilayah Jawa Tengah dan para arsiparis atau pengelola arsip di wilayah Jawa Tengah, untuk bersama-sama membangkitkan dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mewujudkan kearsipan dalam mendukung perolehan indeks prestasi Kemenkumham.
"Dengan pengelolan arsip yang baik dapat memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar," imbuhnya.
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan