Gelar Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Sergai dan UPT Samsat Temukan Kendaraan Belum Bayar Pajak dan Tertunggak

Dijelaskannya, program pemutihan pajak ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya, Bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tahun 2023, Bebas denda PKB, Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, Bebas pajak progresif, Diskon PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang taat dan membayar pajak sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari.
Baca Juga:
"Jadi, tidak hanya mereka yang menunggak pajak yang mendapatkan keuntungan, tetapi juga masyarakat yang taat pajak bisa mendapatkan diskon,"katanya.
Terakhir, Kepala UPTD PEPENDA Sei Rampah menghimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang menjalankan program pemutihan pajak.
"Program pemutihan pajak ini berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Susi mengajak masyarakat untuk segera datang ke Samsat Sei Rampah atau gerai-gerai Samsat lainnya agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin,"pungkasnya.