Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami

Hal itu dikatakan AHY saat rapat koordinasi membahas pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall dan juga penanganan banjir. Rabu, [19/3] lalu.
Menurut AHY, pembangunan tanggul tak mestinya menggunakan batu batu atau beton.
Baca Juga:
- Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude
- FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
- Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau
"Ada beberapa yang masih bisa pendekatan lain, ada gray solution dan green solution. Bisa green solution pake mangrove dan sebagainya atau kombinasi beton dan green solution," tegas AHY.
AHY meminta untuk menyelesaikan masalah tanpa harus merusak ekologi.
"Kalau semua tak memadai maka baru dipikirkan tanggul laut. Jadi selesaikan masalah tanpa rusak ekologi dan rusak penghidupan masyarakat pesisir," tegasnya.
Sementara itu, di Labuan Bajo, Mawatu Resort membabat sejumlah Mangrove.
Sebelumnya pembabatan mangrove itu untuk kepentingan reklamasi untuk mendukung pengembangan pembangunan Mawatu Resort.
Namun, setelah ada penangkapan para penambang pasir ilegal yang disewa oleh Mawatu Resort, pihak Mawatu beralasan bahwa batu batu besar yang telah tersusun rapi menyerupai pagar laut itu bukan untuk kepentingan reklamasi melainkan sebagai tanggul untuk menahan abrasi.
Alih alih membangun tanggul, Mawatu Resort justru telah membabat ratusan pohon Mangrove yang sejak dulu menjadi tanggul alami dan tempat hidupnya ekosistem laut.
Aktivitas Mawatu Resort itu mendapatkan kecaman dari Wahana Lingkungan [Walhi] NTT.
Kepala Bidang Advokasi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan pembabatan mangrove dan rencana reklamasi itu akan berdampak buruk pada ekosistem laut.

Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
