Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Hendra Mulya - Selasa, 10 Juni 2025 19:56 WIB
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
bulat.co.id - LANGKAT - Vantony Huang (49) pelapor kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data Sim Card pascaprabayar, mengaku kecewa berat usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Langkat.

"Soal SP2H yang saya peroleh dari Polres Langkat tanggal 5 Juni 2025, saya sangat kecewa berat karena belum ada perkembangan dari keterangan yang ada di dalam SP2H," ujar Vantony saat dikonfirmasi awak media di Tanjung Pura, Selasa (10/6).

Advertisement

Bahkan lanjut Vantony, bukti-bukti pengakuan dalam bentuk file juga sudah ada, termasuk dokumen-dokumen pendukung. Namun mengapa penyidik sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dialaminya.

Baca Juga:

"Bukti-bukti telah diberikan kepada penyidik. Bahkan dari pihak call center sudah ada pernyataan. SP2HP ini masih jalan ditempat, belum naik ke tahap penyidikan. Padahal sudah 5 bulan laporan saya, sudah gak tau saya bagaimana kerja penyidik Polres Langkat," tegas Vantony.

Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya ini ke DPR RI dan sudah dijawab dengan tembusan ke Komisi III DPR RI.

"Saya meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI memohon bantuan dan memprioritaskan masalah yang saya alami untuk segera mengundang dan mempertemukan dengan pihak-pihak yang bersangkutan dengan masalah saya ini," harap Vantony.

"Bukan saya tidak percaya institusi, saya kira perlu campur tangan dari Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan masalah saya yang sudah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum," sambungnya.

Tak sampai di situ, Vantony juga sudah melaporkan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar ke Kapolda dan Wakapolda Sumut.

"Bahkan saya sudah sampai menghubungi Kapolda dan Waka Polda Sumut, melalui WhatsApp terkait SP2HP untuk ditindaklanjuti. Saya juga sudah menghubungi Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. Dimana kapolres mengatakan kepada saya, agar mempercayai proses hukum," ujar Vantony.

Dirinya menduga, SP2HP yang diperolehnya beberapa hari yang lalu ada unsur kesengajaan agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Vantony Huang (49) melaporkan oknum provider telepon di Kota Stabat berinisial S.

Namun laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 21 Januari 2025 itu, Vantony menduga jalan ditempat.

"Pada 21 Januari 2025 sudah saya laporkan ke Polres Langkat dalam bentuk Dumas atas dugaan manipulasi data Kartu Hallo dan pemalsuan data serta diduga ada penyalahgunaan Kartu Hallo tersebut yang mana telah diketahui sejak tahun 2023. Namun laporan itu diduga seperti jalan ditempat," ujar Vantony, Sabtu (24/5) lalu.

Pun begitu, Vantony mengaku pada tanggal 12 Februari 2025 lalu, dirinya dan saksi (Bulan Maret) sudah di BAP penyidik Polres Langkat.

"Namun setelah itu saya kembali mendatangi penyidik Polres Langkat pada 21 April 2025 untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang saya alami. Katanya terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun terlapor tidak hadir dan akan mengirimkan surat berikutnya kemudian mau lakukan gelar perkara. Tapi kenyataannya tidak. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2025, saya mendatangi penyidik Polres Langkat, masih dengan jawaban yang sama akan menggelar perkara apa ada ditemukan peristiwa pidana, tapi sampai detik ini belum ada kabar," beber Vantony.

Bahkan Vantony mengaku semua bukti dalam bentuk file video dan dokumen sudah ia serahkan kepada penyidik Polres Langkat.

"Bukti perbandingan percakapan dengan call center atas dokumen yang diduga direkayasa pada tanggal 6 November 2025, video percakapan pengakuan dengan terlapor dan semuanya sudah lengkap termasuk dokumen pendukung," bebernya.

Vantony pun menegaskan, dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu.

"Data kita ada penyalahgunaan dan kebocoran data. Bahkan data yang saya peroleh dari oknum berinisial S, diduga dipalsukan. Kerugiannya selain kebocoran dan penyalahgunaan data, relasi bisnis saya juga terganggu," kata Vantony.

Tak hanya itu, limit sim card pascaprabayar juga diduga di otak-atik.

"Ada pengakuan dari pelaku jika limit pemakaian Kartu Hallo saya diotak-atik, yang semulanya Rp 150 ribu dinaikkan menjadi Rp 350 ribu tanpa sepengetahuan saya. Di tahun 2023 dinaikkan dan di tahun 2024 diturunkan, yang juga tanpa sepengetahuan saya. Serta ada diduga pergantian kartu fisik sim card hallo yang dilakukan oleh oknum grapari stabat," ujar Vantony.

Warga Kecamatan Tanjung Pura ini berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat agar segera menindaklanjuti dengan cara profesional tanpa keberpihakan.

Bahkan kejadian yang ia alami, sudah disampaikan ke Kementrian Kominfo, Kementrian Hukum dan HAM, kementerian perdagangan (PKTN), Kementerian Seketariat Negara, Telkomsel, dan DPR RI.

Menurutnya, semua surat sudah diterima oleh pihak-pihak terkait.

"Secara tak langsung saya merasa sebagai pelanggan diduga seperti tersiksa oleh aset-aset negara. Yang mana dilakukan oleh oknum melalui perantara aset negara.

Saya minta agar kementerian kominfo bertindak, karena sampai detik ini data saya di Kartu Hallo sepertinya masih ada penyalahgunaan," ujar Vantony.

Sementara itu, pada 7 November 2024, ternyata Vantony sudah berupaya membuat laporan polisi resmi ke Polres Langkat, namun dihalang-halangi oknum Unit Tipidter berinisial N.

"Disuruh saya mencari bukti perbandingan. Setelah saya mendapat bukti yang lengkap, pada 21 Januari 2025, saya mau melapor ke SPKT Polres Langkat, malah saya dibawa ke Pidana Umum (Pidum). Di pidum dibuatkan dumas," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo saat dikonfirmasi meminta awak media untuk menanyakan ke penyidik terkait laporan Vantony.

"Yakin ditanyakan ke saya, kalau masalah teknis tanyakan ke penyidik," ucap David.

Begitu pun David menekankan kepada penyidik, dalam menangani semua pengaduan atau laporan masyarakat, agar secara professional, prosedural, transparan, dan akuntabel.

"Kalau ada masyarakat yang tidak puas, silahkan laporkan (penyidik), pasti akan saya tindak kalau dia (penyidik) melakukan kesalahan," tutup David.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru