Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur Dalam Penetapan UMP
Penetapan UMP Sumut

Foto: Istimewa
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bertemu dengan seluruh pimpinan organisasi buruh di Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, baru-baru ini.
bulat.co.id -Sejumlah pimpinan serikat buruh berpendapat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 memberikan respons positif atas aspirasi buruh yang sudah diakomodir oleh pemerintah. Sebab Permenaker ini memberi opsi bagi buruh untuk mengusulkan persentase dari kenaikan UMP untuk tahun 2023.
Sejalan dengan itu pimpinan buruh di Sumut merasa yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang selama ini sangat merespons dan mengakomodir aspirasi buruh akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang memberikan rasa keadilan bagi buruh maupun dunia usaha. Hal itu disampaikan oleh sejumlah pimpinan buruh secara terpisah pada Kamis (24/11/2022).
Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sumut Johnson Parbosi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menaikkan upah buruh dengan memberlakukan Permenaker 36 tahun 2022. Oleh karenanya Johnson juga merasa yakin Gubernur Edy Rahmayadi akan dapat memaksimalkan upah buruh dengan menggunakan opsi yang dapat diterima buruh dan pengusaha.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Komentar