4 Oknum Pegawai Pertanahan di Pamekasan Dipidana 8 Bulan
Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 15:40 WIB
bulat.co.id/Idrus Habibi
Kantor Lapas kelas IIA Pamekasan.
Lalu ia merinci, tanah tersebut milik Devitli sebagaimana yang tertera dalam sertifikat atas tanah yang terbit pada 2013. Setelah diusut dan memeriksa keaslian dokumen, pelaku pembongkaran rumah di atas tanah tersebut juga memiliki sertifikat atas nama Suliha yang terbit pada 2020 lalu.
"Keempat oknum pegawai BPN Pamekasan mendapat surat keputusan
(SK) sebagai panitera pemeriksaan tanah. Satu diantara mereka memiliki jabatan
setingkat kepala seksi (Kasi). Sementara tiga lainnya merupakan jabatan
fungsional," pungkasnya. (Idrus Habibi)
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya
Kerapatan Sapi Sukses Tergelar, Disporapar Ajak Lestarikan Budaya Hingga Wisata di Pamekasan
Pemkab Sumenep Gelar Madura EV day Bersama PLN UP3 Pamekasan
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar