Ribuan Nakes Demo di Depan Kantor DPRD Pamekasan, Ini Alasannya
Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 12:17 WIB
Internet
Selain itu, kata Trisusandi, seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan, dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga apabila terjadi perampingan justru merupakan kemunduran regulasi.
"Tidak ada masalah dalam hal penerapan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang yang saat ini eksis sebagai pilar-pilar regulasi bidang kesehatan," terangnya.
Oleh karena itu, tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Selain itu, konsep Omnibus Law sangat beresiko pada pencabutan UU lain yang selama ini telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar
Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga
Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan
Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk
Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan
Komentar