Ribuan Nakes Demo di Depan Kantor DPRD Pamekasan, Ini Alasannya
Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 12:17 WIB
Internet
"Konsep RUU Kesehatan (Omnibus Law) melemahkan eksistensi Organisasi Profesi terutama pada pasal Pasal 314 ayat 1, 2, 3, 4 dan Konsep Omnibus Law beresiko melemahkan Sangsi Etik Anggota Organisasi Seperti tercantum di Pasal 321 yang belum mengkomodir keterlibatan Organisasi Profesi," bebernya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar
Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga
Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan
Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk
Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan
Komentar