Oknum ASN Pemkab Purbalingga Diduga Terlibat Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Tri kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Tri juga menitipkan berkas persyaratan CASN kepada oknum tersebut.
Baca Juga:
Namun apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. "Oknum ASN itu juga selalu mengulur waktu saat Tri meminta uangnya dikembalikan," tambah Tri.
Oknum ASN itu sempat beberapa kali membuat surat perjanjian akan mengembalikan uangnya, namun tidak pernah ditepati.
Akhirnya Tri melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada Agustus 2022 lalu.
"Karena tidak ada niat baik mengembalikan, saya buat laporan dugaan penipuan ke Satreskrim Polresta Banyumas. Namun sampai sekarang belum ada kabar lanjut penanganannya," ujar Tri.
Belakangan setelah melapor ke polisi, Tri menerima informasi ada korban lainnya.
"Dari lima korban yang sempat bertemu saya, rata-rata sudah menitipkan uang puluhan juta. Kalau ditotal sama yang lainnya bisa mencapai ratusan juta," ungkap Tri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
