Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT
Istimewa
"Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :Turis Wanita Asal China Tewas Saat Snorkeling di NTT
"AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai
Babinsa Koramil 10/SR Peltu Sutikno bersama Kepala Desa Simpang Empat Peduli Terhadap Insfratruktur Jalan
Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap
Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024
Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
Komentar