Operasikan Mesin Judi Tembak Ikan, Polsek Percut Seituan Amankan Pemain dan Operator
Operasikan Mesin Judi Tembak Ikan, Polsek Percut Seituan Amankan Pemain dan Operator

Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan saat menggerebek lokasi judi tembak ikan.
Baca juga: Personel Polsek Percut Sei Tuan Gerebek Lapak Judi, Ini Hasilnya
Kedua orang yang diamankan berinisial ZA (33), operator mesin Judi Tembak Ikan, warga Jalan Kol Yos Sudarso, Lorong XIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan AFN (40), pemain mesin Judi Tembak Ikan, warga Jalan Pancasila Gg. Cempaka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 buah cip (coin), uang omset penjualan Rp 800 ribu dan 1 unit hp merk Oppo warna hitam," beber Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora.
Sambung Muhammad Agusetiawan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek percut Sei Tuan.
"Kedua pelaku sedang diproses dan dimintai keterangan saat ini di Mapolsek Percut Sei Tuan," ujarnya.
Lanjut Muhammad Agusetiawan, kepada para pelaku tindak kriminal dan penyakit masyarakat apapun itu agar tidak coba-coba beraksi termasuk itu praktik perjudian agar tidak membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
Komentar