Operasikan Mesin Judi Tembak Ikan, Polsek Percut Seituan Amankan Pemain dan Operator
Operasikan Mesin Judi Tembak Ikan, Polsek Percut Seituan Amankan Pemain dan Operator

Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan saat menggerebek lokasi judi tembak ikan.
bulat.co.id -Meminimalisir terjadinya tindak pidana dan segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat), kinerja personil kepolisian sangat diharapkan. Salah satunya seperti yang dilakukan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (10/2/2023).
Dalam meminimalisir penyakit masyarakat, personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil membongkar praktek perjudian Judi Tembak Ikan di Jalan Pancasila Gg. Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Usai melakukan penggrebekan, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung memboyong dua pelaku bersama barang bukti ke polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh, personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penyakit masyarakat judi jenis mesin Judi Tembak Ikan di Jalan Pancasila Gg Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jeffry Simamora SH ; Panit Reskrim, Ipda Budi dan Ipda Junaidi Karosekali, langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan dua orang dari lokasi.
"Dua orang yang diamankan itu operator mesin Judi Tembak Ikan dan pemain," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK didampingi Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jeffry Simamora SH.
Baca juga: Personel Polsek Percut Sei Tuan Gerebek Lapak Judi, Ini Hasilnya
Kedua orang yang diamankan berinisial ZA (33), operator mesin Judi Tembak Ikan, warga Jalan Kol Yos Sudarso, Lorong XIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan AFN (40), pemain mesin Judi Tembak Ikan, warga Jalan Pancasila Gg. Cempaka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 buah cip (coin), uang omset penjualan Rp 800 ribu dan 1 unit hp merk Oppo warna hitam," beber Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora.
Sambung Muhammad Agusetiawan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek percut Sei Tuan.
"Kedua pelaku sedang diproses dan dimintai keterangan saat ini di Mapolsek Percut Sei Tuan," ujarnya.
Lanjut Muhammad Agusetiawan, kepada para pelaku tindak kriminal dan penyakit masyarakat apapun itu agar tidak coba-coba beraksi termasuk itu praktik perjudian agar tidak membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan.
Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ucap Muhammad Agustiawan.
Muhammad Agusetiawan menuturkan, diharapkan kerja sama kepada masyarakat dan tidak segan-segan melaporkan kepada personel apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya.
"Karena setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas informasinya," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
Komentar