2 Terduga Pelaku Curanmor di Sky Garden Diamankan Polisi

Istimewa
Kedua terduga pelaku curanmor di Kutalimbaru.
Iptu Ervan Siahaan melanjutkan, sesuai dengan laporan korban, Ananda Fahri Lubis, pada hari Sabtu (28/01/2023), personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi.
"Termasuk meminta keterangan dari saksi dan memeriksa kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan CCTV, diperoleh identitas kedua pelaku," katanya.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk satu pelaku lainnya, yakni penadah sepeda motor hasil curian sedang kita buru dan sudah kita masukkan ke dalam daftar DPO," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hp

Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga
Komentar