2 Terduga Pelaku Curanmor di Sky Garden Diamankan Polisi

- Jumat, 10 Februari 2023 18:30 WIB
2 Terduga Pelaku Curanmor di Sky Garden Diamankan Polisi
Istimewa
Kedua terduga pelaku curanmor di Kutalimbaru.

Iptu Ervan Siahaan melanjutkan, sesuai dengan laporan korban, Ananda Fahri Lubis, pada hari Sabtu (28/01/2023), personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi.

"Termasuk meminta keterangan dari saksi dan memeriksa kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan CCTV, diperoleh identitas kedua pelaku," katanya.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk satu pelaku lainnya, yakni penadah sepeda motor hasil curian sedang kita buru dan sudah kita masukkan ke dalam daftar DPO," ungkapnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru