2 Terduga Pelaku Curanmor di Sky Garden Diamankan Polisi

Istimewa
Kedua terduga pelaku curanmor di Kutalimbaru.
Iptu Ervan Siahaan melanjutkan, sesuai dengan laporan korban, Ananda Fahri Lubis, pada hari Sabtu (28/01/2023), personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi.
"Termasuk meminta keterangan dari saksi dan memeriksa kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan CCTV, diperoleh identitas kedua pelaku," katanya.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk satu pelaku lainnya, yakni penadah sepeda motor hasil curian sedang kita buru dan sudah kita masukkan ke dalam daftar DPO," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hp

Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak

Kabur selama 10 Bulan ke Riau, Polsek Dolok Masihul Berhasil Amankan Budi yang Nyuri Uang dan Emas
Komentar