Pengangkatan Kepala Sekolah di Deli Serdang Diprotes, Sejumlah Guru Ngadu ke DPRD

Pengangkatan Kepala Sekolah di Deli Serdang Diprotes, Sejumlah Guru Ngadu ke DPRD
Redaksi - Rabu, 29 Maret 2023 21:00 WIB
Pengangkatan Kepala Sekolah di Deli Serdang Diprotes, Sejumlah Guru Ngadu ke DPRD
Foto: Istimewa
Para guru saat melapor ke DPRD Deliserdang Rabu 29/3/2023
bulat.co.id -Terkait pengangkatan Kepala Sekolah baru SD dan SMP Tahun 2023. Anggota DPRD Deli Serdang Ketua Fraksi Golkar, TP Mikail Purba mendapat laporan dari sejumlah guru SD dan SMP yang datang mengadukan nasib mereka yang di perlakukan semena mena oleh Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, (29/3/2023).

Ada enam orang Kepala Sekolah yang datang saat itu dan bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar, Mikail TP Purba. Informasi yang dihimpun beberapa diantaranya ada yang tidak puas dirotasi jauh dan ada yang kecewa karena dicopot. Saat ditemui awak media mereka pun menolak untuk diberitakan.

"Karena dipindahkan jauh kali kami dari tempat biasa. Jauh dari rumah, "ucap salah seorang Kepala Sekolah.

Rata-rata mereka dari Kecamatan Namorambe dan menjadi Kepala Sekolah SD. Sementara itu informasi yang dikumpulkan satu orang merupakan Kepala SMP yang dicopot dari jabatannya meskipun pernah dapat penghargaan sebagai Kepala Sekolah berprestasi. Mereka pun menolak ketika wartawan ingin mendokumentasikan kedatangan mereka.

Saat itu mereka takut kalau pemberitaan media berdampak negatif sama mereka. Mereka khawatir kalau kedepannya ada tekanan yang mereka dapatkan dari Dinas Pendidikan. Ada sekitar dua jam lamanya para Kepala Sekolah berada di dalam ruang Fraksi Partai Golkar.

Aspirasi mereka pun ditampung langsung oleh Ketua, Mikail TP Purba. Ketika diwawancarai oleh wartawan, Mikail Purba mengatakan sudah menerima aspirasi para Kepala Sekolah. Dianggap kalau keluhan para Kepala Sekolah ini harus menjadi perhatian Bupati.

"Ada mereka yang dicopot dan ada yang dipindahkan jauh dari rumahnya padahal Kepala Sekolahnya sudah mau pensiun. Artinya ya sudah tua. Dipindahkan jauh dari rumah harusnya kan ada pertimbangan-pertimbangan. Karena untuk naik sepeda motor saja mereka itu bukannya pandai kali. Kan kasian juga kalau jauh kali dipindahkan," ucap Mikail.
Baca juga: Bocah Perempuan Tenggelam di Sungai Percut, Hingga Kini Belum Ditemukan

Mikail yang akrab disapa Ucok ini mengaku juga sudah membaca soal keluhan-keluhan para guru penggerak yang tidak diutamakan untuk dipilih sebagai Kepala Sekolah. Ia juga heran mengapa ada Kepala Sekolah yang sedang dalam status tugas belajar bisa ikut dilantik. Dianggap kalau hal ini Dinas Pendidikan juga harus bertanggungjawab.

"Kerjaan Dinas Pendidikan jangan memalukan Bupati. Kan ada syarat dan ketentuan untuk jadi Kepala Sekolah ataupun Pengawas. Sampai sekarang saja Kepala Kepala Sekolah ini ngaku belum tau dimana mereka ditempatkan sebenarnya. Padahal hari Senin mereka dilantik. Ada apa ini?," kata Ucok yang tampaknya marah.

Pelantikan 326 orang Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan awal pekan lalu terus dipersoalkan sampai saat ini. Para guru penggerak menilai pelantikan itu cacat hukum.

Sebelumnya mereka juga sudah melaporkan hal ini ke kantor DPC PDI Perjuangan Deli Serdang, kini giliran para Kepala Sekolah datang ke kantor DPRD Deliserdang. Mereka datang untuk mengadu ke Fraksi Golkar tentang hal yang serupa.

Terpisah, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang angkat bicara terkait adanya keluhan dan protes guru-guru penggerak atas pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dilakukan Bupati Ashari Tambunan terhadap 326 orang yang dilakukan Senin, (27/3/2023) kemarin.
Baca juga: Bupati Deliserdang Lantik 326 Penilik, Pengawas dan Kepala Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yusnaldi mengakui kalau aksi protes sempat diterimanya langsung pada Senin pagi. Disebut saat itu ada dua orang guru penggerak yang datang menghadapnya.

"Nggak demo cuma datang saja ke saya. Mereka tanya kenapa nggak diundang pelantikan," kata Yusnaldi Selasa, (28/3/2023).

Yusnaldi mengatakan, syarat menjadi Kepala Sekolah itu sudah ada diatur. Kualifikasi Pendidikan harus S-1. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani.

"Harus sudah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas juga. Kemudian memang jadi alumni guru penggerak, hanya sebagai salah satu syarat. Kalau dia sudah diklat gurunya sebagai calon Kepala Sekolah dan Pengawas nggak perlu lagi dia sebagai guru penggerak," ujar Yusnaldi.

Disampaikan Yusnaldi kalau Dinas Pendidikan sudah pernah melaksanakan diklat calon Kepala Sekolah dan Pengawas dan bekerjasama dengan UPT Kementerian Pendidikan. Meski demikian ia mengakui kalau orang-orang yang dilantik sebelumnya tidak semuanya punya sertifikat sebagai guru penggerak.

"Tapi sudah didiklat juga orang itu. Orang itukan nggak ngerti (karena ada anggapan dari sebagai guru penggerak pelantikan cacat hukum). Soal guru penggerak dan diklat ini sama-sama diatur di Peraturan Menteri. Nggak juga ah (bantah lebih mengutamakan yang sudah ikut diklat)," ucap Yusnaldi.

Mengenai adanya guru yang sedang tahap tugas belajar tapi dilantik jadi Pengawas, Yusnaldi pun meminta agar hal ini dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disebut meski dinas yang mengusulkan namun untuk proses filter dilakukan oleh BKPSDM. Disebut SK tugas belajar juga dikeluarkan oleh BKPSDM.


(Cr/Gunawan)

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru