Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular di Deli Serdang Masih Beroperasi
bulat.co.id - Eskapator galian C yang mengorek tanah pinggiran (bantaran) Sungai Ular di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deli Serdang, masih bebas beroperasi.
Menurut informasi, beberapa kali akan dilakukan sidak oleh pihak terkait, informasi selalu bocor dan aktifitas penggalian berhenti. Namun begitu selesai disidak, kegiatan Galian C beroperasi lagi hingga malam hari.
Baca Juga:
Baca Juga:Anggarkan 300 Miliar, Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Arts Mulai Dibangun
Pada Jumat (31/3/2023) dilokasi Galian C ilegal tampak puluhan kendaraan dump truck masih mengangkuti tanah hasil penggalian bantaran Sungai Ular keluar lokasi untuk dijual kepada kilang pengerajin batu bata dan sebagainya. Menurut pantauan di lapangan, ada dua eskapator yang melakukan pengerukan.
Galian C ilegal itu tak hanya berdampak kerusakan pada bantaran sungai yang rawan abrasi karena tak memiliki tanah padat lagi, namun benteng penahan luapan sungai juga rusak akibat dilintasi truck bermuatan berat di wilayah tersebut.
FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong