835 Bacaleg DPRD Deliserdang Tak Memenuhi Syarat
Dalam proses verifikasi tersebut hasil vermin yang didaftarkan 18 partai Politik dengan jumlah 868 orang Bacaleg untuk enam daerah pilihan (dapil) hanya 33 orang yang memenuhi syarat. Sementara yang belum memenuhi syarat itu sebanyak 835 orang.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Deliserdang Nyaris Dihajar Massa
"Dengan hasil ini kurang lebih yang memenuhi syarat untuk Bacaleg itu hanya 3.80 persen," ungkap Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi, Minggu (25/6/23).
Baca Juga:
"Bacaleg yang di daftarkan oleh 18 partai politik sebanyak 868 orang dari 6 dapil di Deliserdang , hanya 33 orang yang MS dan 835 orang BMS, jadi kurang lebih hanya 3.80 persen bacaleg yang MS," sambungnya.
Syahrial menambahkan, tahapan selanjutnya proses perbaikan dari Parpol untuk dokumen yang dinilai belum lengkap.
Baca Juga :Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Extacy
"KPU meminta para Bacaleg/ Parpol yang belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki berkasnya dari 25 Juni hingga 9 Juli 2023. Jika sampai batas waktu tersebut persyaratan belum diperbaiki, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg," pungkasnya.