Plank PTPN 2 di Rusak, Warga Dilaporkan ke Polda Sumut

- Sabtu, 27 Mei 2023 18:14 WIB
Plank PTPN 2 di Rusak, Warga Dilaporkan ke Polda Sumut
Istimewa
Warga dan security kebun PTPN 2 terlibat kericuhan 
bulat.co.id -Perusak Plank bertuliskan Hak Guna Bangunan milik PT Perkebunan Nusantara Dua ( PTPN2) yang didirikan di pinggir lapangan sepakbola Komplek Garuda, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara oleh warga pensiunan kebun dan keturunannya resmi dilaporkan oleh pihak PTPN2 ke Polda Sumut.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan, Sabtu (27/5/23). Dikatakannya, laporan atas perusakan plank PTPN2 di terima Polda Sumut dengan nomor STTLP/ B/628/V/2023/SPKT/Polda Sumut, Jumat kemarin.

"Kita sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan keluarga para pensiunan PTPN 2 tersebut. Sebab, plank yang dipasang di pinggir lapangan tersebut hanya sebagai penanda bahwa areal tersebut adalah milik PTPN2 sesuai dengan HGB nomor 43. Namun, sebagian penghuni rumah dinas karyawan, sangat tidak terima adanya plank tersebut, dan merusak plank yang pagi itu dikawal oleh sejumlah security kita," jelas Rahmat Kurniawan.

Rahmat menambahkan, bahwa sejumlah petugas pengamanan kebun yang berada di lokasi juga berusaha memberikan penjelasan dan pemahaman agar warga kompleks Garuda tidak salah faham.

"Tapi penjelasan yang diberikan tidak sedikitpun digubris para penghuni rumah kompleks Garuda, yang sudah sejak awal sangat keberatan berdirinya plank di sudut lapangan Garuda itu. Dengan dikomando beberapa warga akhirnya mereka mendorong petugas security dan langsung merusak plank yang sudah berdiri," ucapnya.


Atas kejadian itu PTPN2 membuat pengaduan perusakan, agar warga penghuni perumahan lapangan Garuda, tidak sewenang-wenang dan merasa bisa melakukan apa saja.

"PTPN 2 akan bertindak tegas, dan pelaku pengerusakan sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara," tambah Rahmat Kurniawan.

Kompleks lapangan Garuda adalah milik PTPN 2 yang peruntukannya untuk perumahan karyawan aktif. Menurut data, dari sekitar 300-an rumah yang ada, hanya sekitar 60 persen yang ditempati karyawan aktif, selebihnya adalah karyawan pensiunan, keturunannya, dan pihak ketiga yang sama sekali tidak berhak dan tidak memiliki hubungan dengan PTPN 2.

Meski sudah berulangkali dilakukan mediasi untuk mengeluarkan penghuni yang tidak berhak, namun belum ditemukan jalan penyelesaian terbaik.

"Sebagian dari mereka malah minta ganti rugi yang tidak logis jika diminta meninggalkan rumah dinas PTPN2," jelas Rahmat Kurniawan.

Sementara itu, menurut warga yang tinggal di Komplek Garuda, mereka menolak tanah tersebut di miliki PTPN2 karena merasa sudah 30-40 tahun tinggal di komplek itu bahkan sebagian besar rumah yang mereka tempati merupakan bangunan mereka sendiri.

"Kami tidak mengakui ini tanah milik PTPN2. Bangunan juga banyak kami yang membangun renopasi. Selama ini sudah 30-40 tahun lebih kami tinggal disini merawat bangunan ini masak mau diusir begitu saja," ujar Amin salah seorang warga penghuni komplek Garuda.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru