Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Petugas Polsek Batang Kuis
Gunawan
bulat.co.id -Personel Polsek Batang Kuis berhasil menangkap dua orang pemuda karena kedapatan membawa lima butir pil ekstasi di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Deli Serdang.
Pengungkapan dari hasil undercover buy. Usai ditangkap dua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Batang Kuis.
Informasi dihimpun, Rabu (14/6/2023), penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Polisi terkait peredaran narkoba di wilayah Polsek Batang Kuis.
Dua orang pemuda berinisial MR (25) warga Jalan Pahlawan, Gang Sejarah, Lingkungan Dua Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, bersama BLIL (22) warga Jalan Putra Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi.
Baca Juga :Sah Nyaleg, Bupati Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Deliserdang
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong
Sebanyak 701 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat
Polresta Deli Serdang Berikan Layanan Kesehatan Kepada Etnis WNA Rohingya Di Pantai Labu
Komentar