Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Extacy

Gunawan
Polresta Deliserdang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023
bulat.co.id -Polresta Deliserdang
melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus dalam
kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023. Pemusnahan barang bukti
dilaksanakan di halaman Satnarkoba Polresta Deliserdang, Lubukpakam, Jumat (23/6/2023).
Pemusnahan barang
bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan
Sinuhaji SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Agus, Kasat Narkoba Kompol
Zulkarnain, Kasat Res Kompol I Kadek H Cahyadi dan sejumlah PJU serta personel
Polresta Deliserdang.
Baca Juga:
Baca Juga :Empat Rumah dan Delapan Sepeda Motor di Labura Ludes Terbakar
Dalam kesempatan itu,
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan, bahwa sejumlah
barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 172.906 gram daun ganja
kering siap edar, 19.306.93 gram sabu dan 9.452 butir pil extacy.
" Pengungkapan
kasus ini dari Januari hingga Juni 2023 dengan 184 kasus dan 250 orang
tersangka," sebut Kombes Irsan.
Editor
:
Tags
Kapolrestabes DeliserangKombes Pol Irsan SinuhajiPemusnahan barang buktiPolrestabes DelisedangabuGanjapil extacy
Berita Terkait

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Wujud Pelayanan Publik, Satlantas Polres Labuhanbatu Kawal CFD di Simpang Enam Rantauprapat

Patroli Bersepeda, Polres Labuhanbatu Persempit Kriminalitas di Lokasi Rawan
Komentar