Pemerintah Larang Semua Media Sosial Tempat Transaksi

internet
Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.
Baca Juga:
Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," imbuh dia.
Baca Juga :Kemenperin Kembangkan Minyak Jelantah Untuk Avtur Pesawat
Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus
berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar
dan yang lemah berangsur-angsur mati. "Indonesia ini Pancasila, jadi kita
atur agar fair," terang Zulhas.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pria di Pekanbaru Minta Anak Buat Video Bugil, Modus Hapus Virus di Medsos

Zulhas Yakin Bobby akan Jadi Gubernur Sumut

Lagi... Aksi Premanisme dan Pungli Sekelompok Pemuda Buat Ulah dan Keributan di Tembung

Viral Pria Berseragam TNI Ngamuk-Tendang Warga di Deli Serdang

Viral Dijadikan Ajang Balap Liar, Polisi Bubarkan Puluhan Remaja Belia

38 DPW PAN Dukung Zulhas Lanjutkan Posisi Ketua Umum
Komentar