OJK Akan Wajibkan Bank Publikasikan SBDK
bulat.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan bank umum konvensional mempublikasikan suku bunga dasar kredit [SBDK], proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, di kutip Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
"Sudah di-approve secara keseluruhan, segera terbit Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi SBDK untuk bank umum konvensional. Tinggal harmonisasi akhir di Kemenkumham," katanya.
Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tentang transparansi SBDK rampung dan terbit pada akhir 2023.
Kini Dian memastikan, aturan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dijelaskan, POJK tersebut pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga.
Menurutnya, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi.
Nantinya, perbankan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.
"Yang penting itu adalah transparan kepada masyarakat. Dia (bank) tidak akan boleh menyembunyikan apapun.
Jadi itu yang komponen suku bunga dasarnya seperti apa, overhead cost, segala macam, terus margin yang akan diambil, itu akan kelihatan," jelas Dian.
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Asahan Terima Surprise Dari Bank BRI BO Kisaran
Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah Terus Berlanjut, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru