OJK Akan Wajibkan Bank Publikasikan SBDK

Melalui penerbitan aturan itu, imbuh Dian, diharapkan kompetisi antar-bank dapat tercipta lebih sehat.
Selain itu, diharapkan mekanisme pasar dapat tercipta lebih efisien. Sementara nasabah juga akan teredukasi dan bisa lebih mudah membandingkan bunga antar-bank.
Baca Juga:
"Bedanya sekarang kita bisa melihat perbandingannya dengan mudah, satu bank ke bank lain.
Sekarang ini kita ambil standar internasional dari best practice. Itu yang akan ada perubahan cukup mendasar sebetulnya.
Jadi tidak lagi masing-masing, sebab itu kan sulit diperbandingkan," tutur Dian.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Oleh sebab itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.
Sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, OJK menyampaikan kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan.
Dari data OJK, NIM industri perbankan per Januari 2024 berada di level 4,54 persen.
Angka tersebut sedikit membaik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81 persen dan November 2023 sebesar 4,83 persen.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah Terus Berlanjut, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah Terus Berlanjut, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

Bank Sumut Raih Juara 3 pada Kategori Customer Service

DPRD Kota Medan Dorong Pemkot Tingkatkan Pengelolaan Persampahan ke Sanitary Landfill
