PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 pada Juni 2024
Di mana berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Baca Juga:
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).
Jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap menyalurkannya usai bulan tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah," lanjut peraturan tersebut.
Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Gelar Patroli Gabungan, Petugas Sasar Daerah Rawan dan Lokasi Hiburan Malam di Rantauprapat
Polres Labuhanbatu Laksanakan Bakti Kesehatan Donor Darah di Peringati HUT ke-74 Humas Polri
Wujud Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0209/LB