Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus pakai KTP Mulai 1 Juni 2024, Begini Caranya

Sebelum membeli gas Elpiji 3 Kg, ada persyaratan yang perlu diketahui okeh masyarakat, yaitu:
1. Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri karena petugas pangkalan gas Elpiji yang akan mendaftarkan masyarakat ke dalam sistem.
Baca Juga:
2. Konsumen usaha mikro harus membawa bukti yang menunjukan sedang berada di tempat usaha berupa foto.
3. Tidak ada batasan jumlah pembelian gas Elpiji 3Kg. Namun, pembelian harus dilakukan dengan menunjukan KTP yang telah didaftarkan di sistem.
Gas Elpiji 3 Kg sendiri merupakan sumber bahan bakar untuk rumah tangga yang diperuntukan bagi keluarga menengah ke bawah. Gas Elpiji 3 Kg juga diperuntukkan bagi pengusaha mikro sarasan subsidi.
Selain itu, gas Elpiji 3 Kg boleh digunakan oleh nelayan dan petani yang tentunya masuk kategori layak membeli.
Dengan pemberlakuan aturan ini, pemerintah berharap gas Elpiji 3 Kg bisa tetap sampai kepada masyrakat yang ditargetkan.

Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan

Siap-siap! Harga BBM Subsidi Pertalite Bakal Naik

ESDM Sumut Tegaskan Perusahaan Penambangan Harus Miliki Izin Teknis dan AMDAL Sebelum Beroperasi

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Terkait Penyaluran LPG 3 Kg, Berlaku Mulai 2027

Lengkap, Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru April 2024 untuk Pelanggan Nonsubsidi
