Dua Pemilik Toko di Madura Hadir Sebagai Saksi Sidang Migornas

Istimewa
Sidang lanjutan terkait migornas yang menghadirkan dua pemilik toko di Madura, Selasa (17/1/2023).
Sistem pengadaan barang di Toko Kartika dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis. Jadi toko tidak memiliki stok barang di gudang. Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200 – 500 kardus setiap PO.
"Kami hanya menjual minyak goreng Sabrina, Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran," tambahnya.
Perlu diketahui, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar