KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor
Baca Juga:
Secara khusus, Direktur Advokasi Persaingan Zulfirmansyah mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan penjualan (seperti dengan menahan pasokan) karena dapat melanggar ketentuan undang- undang.
"Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan," kata Zulfirmansyah.
Selain itu, praktik praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi (predatory pricing).
"Melalui advokasi ini, KPPU berharap nantinya baik produsen maupun distributor dapat mengetahui bahwa praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena itu untuk tidak dilakukan di pasar," tuturnya.
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Sergai Resmi Jadi PPTS
Distributor BAS dan HSC Adakan Sosialisasi ke Calon PPTS
Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU
Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan