Pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo Diminta Manfaatkan Kemitraan

Guna mendorong UMKM naik kelas dengan konsep kemitraan usaha yang sehat, Ketua KPPU Regional I, Ridho Pamungkas memaparkan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan usaha. Ridho menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.
Baca Juga:
"Melalui Kanwil I KPPU yang berada di Kota Medan, KPPU membuka seluas-luasnya kepada warga masyarakat yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dalam menjalin kemitraan dengan usaha besar, dapat segera menyampaikan laporan atau berkonsultasi dengan KPPU. Atau dapat melalui Dinas yang ada di daerah, untuk selanjutnya dapat disampaikan pada KPPU untuk ditindaklanjuti," jelas Ridho.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Perda Pangan Lokal Bukti Keberpihakan Dewan Terhadap Rakyat Kecil

Orang Muda di Labuan Bajo Meminta Pemerintah untuk Memasukan Kembali Mata Pelajaran Mulok ke Sekolah Sebagai Upaya Pelestarian Makanan Lokal

Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan
