Harga Apa Saja yang Naik 2023? Cek Disini
Di Indonesia sendiri, sejumlah tarif harga yang
diatur pemerintah akan naik. Beberapa di antaranya penyesuaian tarif Cukai
Hasil Tembakau (CHT), tarif tol, hingga bunga KPR akan memberi dampak kenaikan
harga pada sejumlah barang dan jasa.
Baca Juga:
Baca Juga:Penyaluran KUR Nasional Capai Rp352,18 Triliun
Berikut ini beberapa daftar harga yang akan naik tahun 2023:
1. Harga rokok
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk dua tahun ke depan. Kenaikan CHT ini akan berdampak ke harga rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan jika kenaikan tarif CHT ini sudah dipertimbangkan aspek ekonominya, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Berikut proyeksi kenaikan harga rokok 2023:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Untuk golongan I Harga jual eceran dibanderol Rp
2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang.
- Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang.