Polres Flotim Tertibkan Mobil Angkutan Barang yang Melebihi Kapasitas

bulat.co.id - Satlantas Polres Flotim melakukan penertiban pada mobil angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension-over loading) yang bertempat di Jln. Herman Fernandez, Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin (12/09/2022).
Kasi Humas Polres Flotim, IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, penertiban angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan ini akan terus dilakukan tiap hari guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
"Dampak dari angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan ini luar biasa, merugikan dan membahayakan sehingga dilakukan penertiban," ujarnya.
Ia menyebut, jika ditemukan ada mobil yang kelebihan muatan barang maka ditilang.
“Mobil yang kelebihan muatan ini akan diberikan sanksi yaitu tilang di tempat karena melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Selain itu, Anwar Sanusi juga mengatakan bentuk disiplin penertiban angkutan barang tersebut merupakan cara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kita disiplinkan para awak kendaraan sehingga keselamatan diperjalanan akan dioptimalkan dan menekan angka kecelakaan yang diawali dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi,” pungkasnya.
(YP)

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
