Alvien Lim Dilaporkan Persatuan Jaksa Indonesia Daerah Flores Timur
bulat.co.id - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Daerah Flores Timur melaporkan Alvien Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur, pada Selasa (27/9/2022).
Dalam laporan polisi, Alvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 3.
Baca Juga:
Laporan itu bermula setelah ditemukannya unggahan Video pada YouTube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul “KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA”.
Konten tersebut diunggah dalam bentuk video dengan durasi lebih kurang 54 menit 27 detik. Dalam unggahannya, Alvien menyatakan bahwa dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong.
Terhadap unggahan Alvien Liem di media sosial youtube, disinyalir tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali. Oleh karena itu, apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab.
(YP)
Lapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Dinas, Matangkan Kesiapan Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H/2026 M
Silaturahmi dengan SMSI, Gerindra Sumut Dorong Peran Media Awasi Program Nasional
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers