Diduga Palsukan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Istimewa
Suasana persidangan
bulat.co.id -Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 ayat 2 serta denda Rp.200 juta dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Hendrika Beatrix, S.H dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka Bonavantura Abunawan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, sebut Hendrika Beatrix, terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.
Meskipun demikian, selama proses persidangan kendati terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat, namun tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Polres Labuhanbatu Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu
AKP Rasidin Pimpin Patroli Gabungan Tiga Pilar, Fokuskan Lokasi Hiburan Malam
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Ops Zebra Toba 2025 di Pusat Perbelanjaan Modern
Ops Zebra Toba 2025, Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Labuhanbatu Gelar Apel Pasukan Operasi Kewilayahan Zebra Toba 2025
Sat Samapta Jaga sejumlah Gereja pada Ibadah Minggu di Rantauprapat
Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Power Fit Nongkrong Sehat Menuju Indonesia Bugar