Diduga Palsukan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Istimewa
Suasana persidangan
bulat.co.id -Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 ayat 2 serta denda Rp.200 juta dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Hendrika Beatrix, S.H dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka Bonavantura Abunawan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, sebut Hendrika Beatrix, terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.
Meskipun demikian, selama proses persidangan kendati terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat, namun tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Wapres RI Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batang Toru
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Bupati Tapsel Dorong 47 Ha Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK