Diduga Palsukan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Istimewa
Suasana persidangan
bulat.co.id -Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 ayat 2 serta denda Rp.200 juta dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Hendrika Beatrix, S.H dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka Bonavantura Abunawan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, sebut Hendrika Beatrix, terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.
Meskipun demikian, selama proses persidangan kendati terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat, namun tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan
BRI BO KIsaran Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0204/Asahan