Diduga Palsukan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Istimewa
Suasana persidangan
bulat.co.id -Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 ayat 2 serta denda Rp.200 juta dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Hendrika Beatrix, S.H dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka Bonavantura Abunawan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, sebut Hendrika Beatrix, terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.
Meskipun demikian, selama proses persidangan kendati terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat, namun tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
