Daftar Cuti Bersama Tahun 2024, Wajib Tahu Agar Bisa Susun Rencana Liburan Bareng
Andy Liany - Kamis, 11 Januari 2024 12:00 WIB
net
Ilustrasi.
6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.
Nah, demikianlah jadwal cuti bersama tahun 2024 bagi ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Tags
Berita Terkait
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024
BRI BO Kisaran Serahkan Hadiah Mobil Kepada Pemenang Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024
Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya
Komentar