Daftar Cuti Bersama Tahun 2024, Wajib Tahu Agar Bisa Susun Rencana Liburan Bareng
Andy Liany - Kamis, 11 Januari 2024 12:00 WIB

net
Ilustrasi.
6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. tanggal 26 Desember
2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.
Nah, demikianlah jadwal cuti bersama tahun 2024 bagi ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Tags
Berita Terkait

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

BRI BO Kisaran Serahkan Hadiah Mobil Kepada Pemenang Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Kapolres Sergai Pimpin Refleksi akhir Tahun 2024
Komentar