212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan akan Dilindungi Jamsostek

Menurut data Dinas Tenaga Kerja Kita Medan, terdapat setidaknya 212 ribu tenaga kerja informal yang tersebar di Medan saat ini. Mereka adalah pekerja bangunan, Ojol, pengemudi angkutan, penarik beca, buruh bangunan atau pekerja lepas lainnya.
Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Medan bekerja sama dengan Jamsostek meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dialamatkan kepada pekerja informal. Program dengan iuran hanya sebesar Rp.16.800 per bulan per orang ini diharapkan mampu memberikan payung perlindungan maksimal kepada para pekerja sektor informal itu.
Baca Juga:
Menurut Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto, pihaknya menanggung secara penuh biaya kecelakaan kerja yang menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan pihak keluarga peserta juga disantuni dengan nilai Rp. 1 juta per bulan selama peserta dalam perawatan karena belum mampu kembali mencari nafkah.
"Bagi mereka yang meninggal tidak akibat kecelakaan kerja akan disantuni sebesar Rp.42 juta, dan jika diakibatkan kecelakaan kerja akan menerima Rp. 72 juta," jelas Jefri Iswanto di depan sejumlah Jurnalis Medan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Anak Medan (Kojam), Jum'at pagi (06/09).

BRI BO Kisaran dan BPJS Perluas Kepesertaan Jamsostek Melalui Agen BRILink

Bupati Sergai: 12 SPPG Serap Hingga 600 Tenaga Kerja Lokal, Empat Sudah Beroperasi

Gelar Koordinasi Dengan DUDI, BBPPMPV Siapkan Tamatan SMK Siap Jadi Tenaga Kerja yang Memiliki Skill

Cek Jadwal Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan Haji Kloter 2024 Lengkap dengan Link Pendaftaran, Mulai Dibuka Hari Ini

Terkait Data Tenaga Kerja, Kadisnaker Madina : Sejumlah Perusahaan Perkebunan Masih Mangkir
