Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi
Andy Liany - Senin, 24 Juli 2023 18:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang diamankan. (Foto: Dok. Polres Indragiri Hilir)
Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, polisi menemukan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.
"Di sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di BatamMenurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.
"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," katanya.
Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 milliar," tutup Norhayat.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Komentar