Polsek Perbaungan Bekuk Pelaku Curat
bulat.co.id -SERGAI | Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku yang diamankan, yakni Beni (46), warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dia diamankan dari kediamannya pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 19:00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas, Iptu Djunaidi Arman, kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :SMSI Siapkan Penghargaan Untuk Bupati Sergai
Sesampai di TKP, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam miliknya, dengan nomor mesin 5BP-108339, nomor rangka MH35BP0078K108251, dan STNK atas nama Edi Saputra Manik.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam untuk melakukan
pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi. Seekitar satu jam,
korban hendak pulang dan korban tidak melihat sepedamotor di tempat semula.
Kemudian korban menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi petugas pendaftaran tidak melihat orang yang mengambil sepedamotor tersebut.
Baca Juga :Kapolres Sergai Gagas Turnamen Sepakbola U-16">Kapolres Sergai Gagas Turnamen Sepakbola U-16
Berdasarkan LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / Polsek
Perbaungan / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 06 Juli 2023, tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas menduga
pelaku pencurian seorang laki-laki bernama Beni.
Masih kata Iptu Djunaidi, selanjutnya tim Opsnal
Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Kaya Haloho, melakukan
penangkapan terhadap pelaku Beni (46) di Gang Rahmad, Jln Patumbak yang sedang
berada di kediamannya pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 19:00 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu
unit sepedamotor Yamaha Scorpio BK 2640 TAW dan d boyong ke komando guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil sepedamotor
milik korban yang diparkirkan di TKP dengan cara merusak kunci stang. Pelaku dijerat
pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan