Sudah Inkracht, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 405 Perkara

Gunawan
Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai dibakar
"Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi," tegas Kajari.
Baca Juga:
Kajari
menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat
dilakukan oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab dan menjaga hal yang tidak
diharapkan hingga dilakukan pemusnahan barang bukti.
Baca Juga :Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan">Jalan Rusak, Emak-emak di Deli Serdang Minta Tolong ke Anies Baswedan
"Dengan
dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal
yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang," jelas Kajari.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang

Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal

Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong
Komentar