Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh

Pemilik
lahan bersama warga mencoba menghadang alat berat yang ingin meratakan pohon
serta tanaman ubi yang disengketakan.
Baca Juga:
Adu mulut
antara pemilik lahan dengan juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah terjadi. Pemilik
lahan bersama petugas kepolisian terlibat aksi saling dorong saat alat berat
mulai memasuki areal eksekusi.
Baca Juga :Sergai Terbakar">Dua Unit Rumah Warga di Sergai Terbakar
Polisi yang
berada di lokasi pun langsung bersiap mengamankan proses eksekusi lahan dan
mencegah warga melakukan aksi anarkis.Meski mendapatkan perlawanan,
proses eksekusi tetap dilakukan.
Juru Bicara
Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan, eksekusi
lahan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PN
t.b.
"Iya jadi
hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan di lahan seluas
12.992 meter persegi," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, pada lahan tersebut ada dua sertifikat tanah yang dilakukan eksekusi karena lelang atas tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
