Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat

Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
"Dia terbukti melakukan penawaran
dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri,
berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari
2023," kata Kapolres Mabar.
Baca Juga :Kelurahan Rana Loba-Mahasiswa Unwira Bersinergi Cegah Stunting
Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik
pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi
rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.
"Namun, Bripka M masih berusaha
untuk memperjuangkan nasibnya sebagai Anggota Polri dengan mengajukan banding
kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut," jelasnya.
Selain itu, AKBP Ari Satmoko, S.H.,
S.I.K., M.M. berharap tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi
anggota Polri lainnya.

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H
