Makan Babi Sambil Membaca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
internet
Tiktoker Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebut juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan
tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan
penjara.
Baca Juga:
Baca Juga :Ibu Kota Negara Pindah, Warga DKI Siap-siap Urus KTP-el Baru
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan
akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir
dulu yang mulia," ujar Lina.
Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup
kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.
"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut.
Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut," ungkap Lina usai sidang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Gus Zizan Viral di Medsos, Pendakwah Muda Berwajah Tampan Diduga Dugem dengan Tiktoker Zoe Levana
TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
TikTokers Ini Dihujat Warganet Gegara Bikin Konten Begal, Dua Satpam Ikut Kena Prank
Pantas Bikin Kepincut! 5 Foto Clara Wirianda Yang Viral Diduga Jadi Selingkuhan Pejabat di Medan
TikToker Asal Deli Serdang Morteza yang Nistakan Agama Kristen Ngaku Khilaf
Sempat Bekerjasama, Wanda Wandow Dukung Netizen Laporkan Bangmorteza: Percuma Terkenal Tapi Tak Ada Etika
Komentar