Pria di Batam Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputusi
Redaksi - Kamis, 28 September 2023 15:30 WIB

Internet
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk membekuk pelaku pornografi berinisial CS di kawasan Panbil Mall pada Jumat (22/9/23)," ujarnya.
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku CS, ia mengaku telah menyebarkan Video asusila berdurasi 15 detik. Pelaku mengaku sakit hati ditinggalkan korban NS.
Baca Juga :Batam Ditangguhkan">Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan
"Pelaku mengakui telah menyebabkan video asusila tersebut yang berdurasi 15 detik. Pelaku sakit hati dan tak terima diputus korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku CS saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik

RSU. Melati Perbaungan: Tidak Benar Telantarkan Pasien Lakalantas, Korban Kami Rawat dengan Baik

Sambut HUT RI ke-80, BRI BO Kisaran Semarak dengan Dekorasi Bernuansa Budaya

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Terlindas Truk di Jalinsum Sergai, Korban Belum Diketahui Identitasnya
Komentar