Edan, Bapak di Banyumas Tega Cabuli Anak Kandung

Mendapati cucunya menjadi korban pencabulan mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Baca Juga :4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus, 100 Butir Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ibu kandung korban meninggal dunia 2,5 tahun lalu karena sakit," ujar Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (dtc).

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

UNSAM Tingkatkan Kreativitas dan Literasi Anak di Gayo Lues Lewat Program “Cerdas Bersama”

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Seorang Anak Tewas Akibat Hanyut di Sungai Tanjung Beringin

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
