Edan, Bapak di Banyumas Tega Cabuli Anak Kandung
Mendapati cucunya menjadi korban pencabulan mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Baca Juga :4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus, 100 Butir Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ibu kandung korban meninggal dunia 2,5 tahun lalu karena sakit," ujar Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (dtc).
Wakapolres Labuhanbatu Bersama Forkopimda Melayat Tuan Guru Parsulukan Sayyidina Sigambal
Jadi Pemateri di POMG SDIT Robbani, IPTU Arwin : Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru di Dunia Digital Anak
Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim
Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri
Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar